Fungsi asuransi syariah seringkali diabaikan oleh para pengusaha muslim. Kok tau?

Soalnya setiap saya menawarkan produk asuransi kepada para pengusaha muslim yang saya kenal, mereka selalu menolak dengan halus. Padahal asuransi akan membantu mereka (para pengusaha muslim ini) untuk mempersiapkan diri saat sebuah peristiwa atau musibah melanda.

“Asuransi itu Haram”, alasan beberapa pengusaha muslim ketika menolak saya dengan halus. Asuransi itu seperti judi. Dengan membayar sejumlah biaya dengan jumlah yang kecil berharap mendapatkan biaya pengembalian dengan jumlah yang berkali-kali lipat di tahun atau waktu lainnya.

Contohnya saat membeli asuransi kebakaran. Seseorang yang mengasuransikan ruko dan asetnya harus membayar sejumlah kontribusi atau premi (istilah asuransi konvensional) sebesar 50 ribu. Harga ruko plus aset yang akan diberikan penggantiannya misalkan 200 juta rupiah.

Ketika tidak terjadi peristiwa yang dijamin polis: kebakaran, sambaran petir, ledakan dari benda-benda mudah terbakar, kejatuhan pesawat, dan terpapar asap dari kebakaran terdekat, maka uang yang telah diberikan ke perusahaan asuransi tidak akan kembali.

Sebaliknya kalau peristiwa yang dijamin polis asuransi kebakaran tersebut terjadi, maka si pemegang polis asuransi akan mendapatkan kompensasi atas kerugian yang ia terima.

Disitu letak judi yang terdapat di asuransi, menurut salah seorang teman saya dalam memberikan penjelasan penolakannya. Embel-embel syariah yang terdapat di belakang kata asuransi merupakan kedok perusahaan untuk mendapatkan pasar komunitas pebisnis muslim.

Saya biasanya diam kalau mendengarkan hal tersebut. Karena tipikal saya tidak mau berdebat. Prinsip saya satu,

Saya jual, anda beli kalau suka. Kalau Anda tidak suka, saya tidak akan memaksakan untuk membeli.

Penjelasan yang ia sampaikan tidak sepenuhnya benar. Asuransi syariah sama sekali tidak termasuk dengan judi.

Judi terkait dengan kalah atau menang. Kalah semua aset Anda hilang, menang nilai kekayaan Anda bertambah.

Fungsi asuransi itu sendiri adalah sebagai proteksi, investasi, dan tabungan terkait dengan resiko atau musibah yang bisa saja terjadi saat Anda tidak dalam kondisi siap.

Sering saya mendapati para pengusaha kecil yang memiliki lapak-lapak ukuran kecil di pasar tidak bisa recover ketika terjadi musibah seperti kebakaran. Kalaupun bisa recover dalam artian kembali berbisnis, biasanya pengusaha kecil tersebut terjebak dengan hutang baik di lembaga formal maupun institusi informal.

Di posisi inilah fungsi asuransi syariah dapat membantu.

Dengan biaya yang tidak terlalu besar, pengusaha-pengusaha kecil menengah ini telah memproteksi keuangannya di masa depan untuk satu peristiwa yang kemungkinan terjadinya sangat besar. Membayar premi asuransi kebakaran dalam asuransi syariah berarti juga saling membantu pengusaha muslim lainnya yang mungkin sedang mengalami musibah yang sama.

Kita sudah sangat mengenal meringankan beban musibah dari salah seorang dari komunitas dengan cara mengumpulkan dana santunan. Kita membantu dengan kelebihan uang yang kita punya akan tetapi saya melihat kadang santunan tersebut tidak cukup untuk orang yang akan kita bantu. Maksudnya:
  • Santunan yang diberikan tidak mencukupi untuk orang yang dibantu karena jumlahnya banyak
  • Karena orang yang dibantu jumlahnya banyak nominal yang diterima berkurang sehingga tidak mencukupi untuk melanjutkan hidup atau bisnis yang terkena musibah
Pada tahap ini kemudian perusahaan asuransi berperan. Dengan modal sendiri, perusahaan asuransi kemudian menetapkan jenis-jenis resiko yang mungkin akan terjadi pada seseorang. Berdasarkan informasi kerugian yang biasanya dialami, perusahaan asuransi memberikan harga yang wajar kepada calon peserta (kontribusi) untuk mengumpulkan uang sebagai santunan dan juga biaya operasi perusahaan yang dikenal dengan tabarru dan ujroh.

Apakah peristiwa kebakaran tersebut bisa diprediksi untuk mendapatkan uang pertanggungan 200 juta tersebut? Bisa iya, bisa tidak.

Jika peserta yang mengikuti asuransi syariah dan sudah memprediksi adanya peristiwa kebakaran yang akan dialami oleh objek asuransinya (baca: ruko dan aset), maka jatuhnya hukum haram untuk asuransi itu berlaku.

Di kondisi diatas si peserta asuransi sudah bersiap dengan mental kalah menang seorang penjudi. Itu alasannya asuransi menjadi haram.

Makanya saya lebih menghindari berdebat langsung. Selain menghindari berdebat saya menjadi lebih enak mencari referensi tentang masalah yang saya sendiri masih mempelajarinya.

Kalau seseorang ikut asuransi kebakaran syariah untuk membantu dan mempersiapkan diri (sebagai ikhtiar) saat kesulitan melanda akibat sebuah resiko semacam kebakaran, maka asuransi syariah tentu hukumnya boleh.

Jika saudara punya pendapat lain, saya siap mendengarkan. Utarakan pendapat saudara di kolom komentar yang telah tersedia. Jangan lupa untuk mengajak diskusi teman-teman yang memiliki pendapat berbeda tentang fungsi asuransi syariah untuk pebisnis muslim.

Komentar