PLT Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengingatkan setiap warga DKI yang ingin membeli mobil agar mempersiapkan garasi. Anjuran pemprov ini sangat beralasan karena banyak warga DKI Jakarta yang telah memiliki kendaraan roda empat ini memarkir kendaraan mereka di jalanan umum. Tapi bukan hanya garasi yang dibutuhkan untuk warga Jakarta yang ingin memiliki kendaraan, asuransi mobil all risks sebaiknya juga diwajibkan.

Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 yang diterbitkan bulan April 2014, mengatur jika seseorang ingin membeli mobil harus ada keterangan jika ia sudah mempersiapkan garasi untuk menyimpan mobil tersebut.

Meskipun telah diterbitkan pada era Gubernur Joko Widodo, perda ini belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat DKI Jakarta. Makanya tidak jarang kita bisa melihat puluhan mobil parkir di jalanan umum jakarta setiap malam. 

Dalam Pasal 140 Perda 5 tahun 2014 disebutkan soal larangan tersebut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Read more at https://kumparan.com/muhamad-iqbal/djarot-ingatkan-aturan-beli-kendaraan-wajib-punya-garasi#qHhitoWfCV7xgAhY.99

DPRD DKI mendukung insiatif dari Pemprov dengan catatan: sangsi penderekan dan pengandangan mobil yang diparkir tanpa garasi harus dilakukan secara manusiawi. Oleh karena itu DPRD (KOMISI B) dan juga dinas terkait (DISHUB) akan melakukan rapat untuk mengatur aplikasi aturan Perda 5 tahun 2014 tersebut.

Tujuan dari terbitnya Perda No. 5 tahun 2014 sangat jelas, yaitu mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin tidak manusiawi. Pemerintah mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar bertanggung jawab untuk mengurangi kemacetan dengan tidak memarkirkan kendaraan pribadi yang mereka miliki di jalanan umum.

Selain menjadi penyebab kemacetan di Jakarta, bagi pemilik kendaraan juga akan memiliki resiko besar kehilangan kendaraan bermotor yang dimilikinya. Untuk itu pemilik kendaraan sebaiknya memiliki perlindungan berupa asuransi mobil. Bagi pemilik mobil yang belum memiliki garasi memiliki polis asuransi mobil wajib hukumnya. Minimal asuransi kendaraan yang dibutuhkan adalah asuransi TLO (Total Loss Only).

Asuransi TLO adalah asuransi yang akan memberikan penggantian ketika kendaraan yang diparkir mengalami musibah pencurian. Kendaraan yang tidak disimpan di garasi memiliki resiko pencurian yang sangat besar. Premi asuransi TLO tidak akan sampai satu juta rupiah untuk satu tahun perlindungan.

Selain merugikan pengguna jalan lain (menyebabkan kemacetan saat parkir), tidak jarang karena padatnya laju kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di ibukota Indonesia membuat pergesekan antara kendaraan yang sedang bergerak. Gesekan atau benturan yang terjadi di jalanan akan membuat para pengemudi saling bersitegang tentang siapa yang salah.

Masalah siapa yang menanggung perbaikan kendaraan merupakan inti dari pertengkaran tersebut. Bagi pemegang polis asuransi mobil all risks hal ini tidak akan menjadi soal. Premi yang dibayarkan oleh pemegang asuransi kendaraan akan menanggung biaya perbaikan dari kendaraan pemegang polis maupun kendaraan yang ditabrak. Oleh karena itu biaya polis asuransi mobil all risks yang cukup mahal ditawarkan oleh beberapa asuransi seperti asuransi umum mega sebenarnya sangat reasonable.

asuransi mobil all risks asuransi umum mega

Tanpa asuransi mobil all risks yang bagus pemilik kendaraan akan berseteru dan membuat kemacetan yang cukup panjang. Mungkin beberapa dari pembaca pernah merasakan jika pergi ke kantor atau ke klien yang biasanya jalanannya lancar malah tersendat karena diujung sana ada dua orang yang sedang bersitegang karena kendaraan mereka berbenturan.

Dengan memiliki asuransi mobil all risks, pastikan kalau polis yang sekarang dimiliki atau penawaran asuransi yang diberikan memiliki klausula Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kenapa?

Jika klausula ini tidak ada dalam ikhtisar polis kendaraan maka pihak asuransi tidak akan memberi penggantian terhadap kendaraan yang ditabrak.

Syarat dari pengaktifan klausula Third Party Liability atau Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga adalah adanya sebuah surat dari korban kepada pelaku penabrakan agar mengganti kerusakan terhadap kendaraannya (baca: korban tabrakan).

Jika dua pemilik kendaraan yang bersitegang tadi masing-masing memiliki asuransi mobil all risks yang juga memiliki klausula TPL, pihak asuransi akan berkoordinasi kepada asuransi lainnya untuk memperbaiki kendaraan masing-masing nasabah. Jadi tidak perlu marah-marah yang mengakibatkan kemacetan panjang karena menabrak kendaraan orang lain.

Asuransi all risk mobil meliputi apa saja?

Selain dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TPL, asuransi mobil juga melindungi pengemudi (Anda atau karyawan) dan juga penumpang kendaraan dalam perluasan jaminan personal accidents.

Bagi pembaca yang memiliki asuransi all risk garda oto, asuransi mobil all risk sinarmas dan ingin mendapatkan keringanan pembayaran premi berupa diskon premi untuk mendapatkan asuransi mobil all risk termurah, hubungi saya. Saya akan berikan penawaran untuk produk asuransi Mega Kendaraan dan produk asuransi syariah. 

Komentar